TPP ASN 6 OPD di Rejang Lebong Dipotong 10 Persen

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADAR.CO.ID – Punishment berupa pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) 10 persen mulai dilakukan di lingkup Pemkab Rejang Lebong.

Punishment ini diterapkan kepada seluruh ASN di 6 OPD Pemkab Rejang Lebong.

Hal ini karena berdasarkan evaluasi PAD semester pertama, ada 6 OPD tidak mencapai target pendapatan asli daerah (PAD).

“Punishment bagi OPD tak capai target PAD sudah diterapkan,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Andy Ferdian SE.

Pengurangan TPP ini, kata Andy, berlaku untuk seluruh ASN di 6 OPD di Rejang Lebong. Mulai dari staf hingga kepala.

Baca Juga :  Semarak HUT RI di MIM 10 Rejang Lebong : Gelar Lomba Cerdas Cermat Hingga Menyanyikan Lagu Wajib

Disebutkan Andy, TPP ASN dikurangi 10 persen dari yang biasa diterima dan telah diberlakukan Juli.

“Istilah pak Bupati tanggung renteng. 1 OPD tak tercapai, punishment berlaku untuk seluruh ASN yang ada di OPD tersebut. Maka dari itu, seluruh ASN harus berperan aktif untuk mencapai target yang telah ditetapkan,” sampai Andy.

Di sisi lain, Andy mengatakan bahwa pembayaran TPP untuk ASN itu berdasarkan hasil verifikasi BKPSDM.

Bahkan sampai saat ini pun, pembayaran TPP tidak ada bermasalah di masing-masing OPD.

“Selama masuk ke ruang kami (BPKD, red) dalam bentuk pengajuan, pasti kita realisasikan secepatnya. Tapi kalau pengajuan tidak ada di tempat kami, otomatis tidak bisa di realisasikan,” tandasnya.

Baca Juga :  PSSI Pecat Sty dari Kursi Pelatih Timnas Indonesia

Sekedar mengulas, Bupati Rejang Lebong M Fikri SE MAP sebelumnya telah mengeluarkan SE Nomor 900/035/BPKD/2025.

SE tersebut mengatur tentang pemotongan TPP ASN Rejang Lebong jika target PAD tidak tercapai oleh OPD.

Pemotongan TPP ASN dilakukan bertahap sesuai dengan tingkat teguran yang diterima OPD.

  • Teguran pertama: TPP dipotong sebesar 10%
  • Teguran kedua: TPP dipotong sebesar 20%
  • Teguran ketiga: TPP dipotong sebesar 30%
  • Teguran keempat: TPP dipotong sebesar 40%. (**)

 

 

Berita Terkait

Bripda Bayu, Atlet Lemkari Rejang Lebong Lolos ke PON
Semarak HUT ke-80 RI, ASN Lapas Curup Gelar Jalan Santai dan Sarapan Bersama
Rekomendasi 4 HP Murah : Performa Tinggi, Koneksi Cepat
Pemantauan Stok dan Harga Sembako Dilakukan Berkala
Ini Rincian Dana Desa Tahun 2025
5 Tempat Wisata Hits di Malang, Wajib Dikunjungi Saat Liburan
Wamen ATR/BPN Ossy Tegaskan Komitmen Presiden Prabowo untuk Menyejahterakan Rakyat
Hukum Pidana sebagai Senjata Terakhir: Relevansi UU Administrasi Pemerintahan untuk Disiplin Penegakan Hukum

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 06:21 WIB

Bripda Bayu, Atlet Lemkari Rejang Lebong Lolos ke PON

Minggu, 17 Agustus 2025 - 02:00 WIB

Semarak HUT ke-80 RI, ASN Lapas Curup Gelar Jalan Santai dan Sarapan Bersama

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:00 WIB

Rekomendasi 4 HP Murah : Performa Tinggi, Koneksi Cepat

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 07:00 WIB

Pemantauan Stok dan Harga Sembako Dilakukan Berkala

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:00 WIB

Ini Rincian Dana Desa Tahun 2025

Berita Terbaru

HEADLINE

Bripda Bayu, Atlet Lemkari Rejang Lebong Lolos ke PON

Minggu, 17 Agu 2025 - 06:21 WIB

Dewan Guru SDIT Juara

PENDIDIKAN

SDIT Juara Gelar Lomba Semarakkan HUT Kemerdekaan RI ke 80

Sabtu, 16 Agu 2025 - 23:27 WIB