RADAR.CO.ID – Punishment berupa pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) 10 persen mulai dilakukan di lingkup Pemkab Rejang Lebong.
Punishment ini diterapkan kepada seluruh ASN di 6 OPD Pemkab Rejang Lebong.
Hal ini karena berdasarkan evaluasi PAD semester pertama, ada 6 OPD tidak mencapai target pendapatan asli daerah (PAD).
“Punishment bagi OPD tak capai target PAD sudah diterapkan,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Andy Ferdian SE.
Pengurangan TPP ini, kata Andy, berlaku untuk seluruh ASN di 6 OPD di Rejang Lebong. Mulai dari staf hingga kepala.
Disebutkan Andy, TPP ASN dikurangi 10 persen dari yang biasa diterima dan telah diberlakukan Juli.
“Istilah pak Bupati tanggung renteng. 1 OPD tak tercapai, punishment berlaku untuk seluruh ASN yang ada di OPD tersebut. Maka dari itu, seluruh ASN harus berperan aktif untuk mencapai target yang telah ditetapkan,” sampai Andy.
Di sisi lain, Andy mengatakan bahwa pembayaran TPP untuk ASN itu berdasarkan hasil verifikasi BKPSDM.
Bahkan sampai saat ini pun, pembayaran TPP tidak ada bermasalah di masing-masing OPD.
“Selama masuk ke ruang kami (BPKD, red) dalam bentuk pengajuan, pasti kita realisasikan secepatnya. Tapi kalau pengajuan tidak ada di tempat kami, otomatis tidak bisa di realisasikan,” tandasnya.
Sekedar mengulas, Bupati Rejang Lebong M Fikri SE MAP sebelumnya telah mengeluarkan SE Nomor 900/035/BPKD/2025.
SE tersebut mengatur tentang pemotongan TPP ASN Rejang Lebong jika target PAD tidak tercapai oleh OPD.
Pemotongan TPP ASN dilakukan bertahap sesuai dengan tingkat teguran yang diterima OPD.
- Teguran pertama: TPP dipotong sebesar 10%
- Teguran kedua: TPP dipotong sebesar 20%
- Teguran ketiga: TPP dipotong sebesar 30%
- Teguran keempat: TPP dipotong sebesar 40%. (**)