RADAR.CO.ID – Punishment berupa pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) 10 persen mulai dilakukan di lingkup Pemkab Rejang Lebong.
Punishment ini diterapkan kepada seluruh ASN di 6 OPD Pemkab Rejang Lebong.
Hal ini karena berdasarkan evaluasi PAD semester pertama, ada 6 OPD tidak mencapai target pendapatan asli daerah (PAD).
“Punishment bagi OPD tak capai target PAD sudah diterapkan,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Andy Ferdian SE.
Pengurangan TPP ini, kata Andy, berlaku untuk seluruh ASN di 6 OPD di Rejang Lebong. Mulai dari staf hingga kepala.
Disebutkan Andy, TPP ASN dikurangi 10 persen dari yang biasa diterima dan telah diberlakukan Juli.
“Istilah pak Bupati tanggung renteng. 1 OPD tak tercapai, punishment berlaku untuk seluruh ASN yang ada di OPD tersebut. Maka dari itu, seluruh ASN harus berperan aktif untuk mencapai target yang telah ditetapkan,” sampai Andy.
Di sisi lain, Andy mengatakan bahwa pembayaran TPP untuk ASN itu berdasarkan hasil verifikasi BKPSDM.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









