RADAR.CO.ID – Pasangan suami istri berinisial YV (37) dan EP (48) warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup ditangkap Satnarkoba Polres Rejang Lebong.
Ini lantaran pasangan suami istri di Rejang Lebong kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 4,09 gram.
Keduanya diringkus petugas di salah satu dusun di Desa Kali Padang, Kecamatan Selupu Rejang.
Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, AKP Apion Sori SH MH melalui KBO, Iptu Ali Ardani membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kami berhasil mengamankan dua orang yang diketahui merupakan pasangan suami istri. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu siap pakai,” terang KBO, Jumat 10 Oktober 2025.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit ponsel masing-masing merek Vivo Y17 dan Infinix Hot 40 Pro.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

 
					





 
						 
						 
						 
						 
						

