Eks Anggota DPR RI Ikut Ditetapkan Jadi DPO Polda Metro Jaya, Siapa Dia?

- Pewarta

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa tahun kemudian, PT API berniat melepas izin HPH kepada pihak ketiga.

Agusrin disebut sempat menawarkan agar PT TAC membeli izin tersebut, namun tawaran itu tidak diterima.

 

Kesepakatan Rp33,3 Miliar dan Cek yang Kosong

Pada 7 Mei 2019, kedua pihak bertemu dan mencapai kesepakatan nilai transaksi sebesar Rp33,3 miliar.

Baca Juga :  Aktivasi Akun Coretax DJP: Kunci Akses Layanan Perpajakan Digital 2026

PT API menyerahkan uang muka Rp2,5 miliar dan pembayaran lanjutan Rp4,7 miliar.

Kekurangan pembayaran Rp25,8 miliar diberikan melalui dua cek BNI dengan nomor CP527029 dan CP527030.

Cek tersebut diserahkan oleh Agusrin bersama Raden Saleh pada 9 Agustus 2019.

Namun saat dicairkan, dua cek itu tidak memiliki dana atau kosong.

PT TAC kemudian melaporkan kasus ini kepada Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1812/III/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 17 Maret 2020.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Gelar Bimtek Tata Kelola Anggaran

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 2, 3, dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka juga dijerat Pasal 167 KUHP.

Berita Terkait

MKD Sebut Pengangkatan Kembali Sahroni Jadi Pimpinan Komisi III Sudah Sesuai Prosedur
Sahroni Comeback ke Komisi III, Publik Ingat Sikap Tegas di Kasus Besar dari Sambo Hingga Teddy Minahasa!
Tak Sekadar Buka Jalan, TMMD ke 127 Kodim 0409/Rejang Lebong Hadirkan Air Bersih dan Rumah Layak
HPN 2026, Menkomdigi Tekankan Kepercayaan Publik Harus Jadi Prioritas di Era Algoritma
Kontrol Brandgang Rutin, Lapas Curup Pastikan Keamanan Tak Kecolongan
Kalapas Curup Ikuti Kegiatan Sinergitas dan Persamaan Persepsi Antar APH
Sambut KUHP Baru 2026, Kemenimipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial
Aktivasi Akun Coretax DJP: Kunci Akses Layanan Perpajakan Digital 2026

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:22 WIB

MKD Sebut Pengangkatan Kembali Sahroni Jadi Pimpinan Komisi III Sudah Sesuai Prosedur

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:55 WIB

Sahroni Comeback ke Komisi III, Publik Ingat Sikap Tegas di Kasus Besar dari Sambo Hingga Teddy Minahasa!

Minggu, 15 Februari 2026 - 10:49 WIB

Tak Sekadar Buka Jalan, TMMD ke 127 Kodim 0409/Rejang Lebong Hadirkan Air Bersih dan Rumah Layak

Senin, 9 Februari 2026 - 08:53 WIB

HPN 2026, Menkomdigi Tekankan Kepercayaan Publik Harus Jadi Prioritas di Era Algoritma

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:46 WIB

Kontrol Brandgang Rutin, Lapas Curup Pastikan Keamanan Tak Kecolongan

Berita Terbaru