Beberapa tahun kemudian, PT API berniat melepas izin HPH kepada pihak ketiga.
Agusrin disebut sempat menawarkan agar PT TAC membeli izin tersebut, namun tawaran itu tidak diterima.
Kesepakatan Rp33,3 Miliar dan Cek yang Kosong
Pada 7 Mei 2019, kedua pihak bertemu dan mencapai kesepakatan nilai transaksi sebesar Rp33,3 miliar.
PT API menyerahkan uang muka Rp2,5 miliar dan pembayaran lanjutan Rp4,7 miliar.
Kekurangan pembayaran Rp25,8 miliar diberikan melalui dua cek BNI dengan nomor CP527029 dan CP527030.
Cek tersebut diserahkan oleh Agusrin bersama Raden Saleh pada 9 Agustus 2019.
Namun saat dicairkan, dua cek itu tidak memiliki dana atau kosong.
PT TAC kemudian melaporkan kasus ini kepada Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1812/III/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 17 Maret 2020.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 2, 3, dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka juga dijerat Pasal 167 KUHP.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









