RADAR.CO.ID – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.4/1849/DLHK/2025 tentang kewajiban menjaga kelestarian hutan dan lahan di seluruh Provinsi Bengkulu.
Edaran ini ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi bencana alam.
Gubernur Helmi menekankan agar pemerintah daerah menyosialisasikan larangan-larangan yang diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, seperti:
- Membuka atau mengolah kawasan hutan tanpa izin resmi
- Merambah hutan dan menebang pohon di dekat aliran sungai
- Membakar hutan dan lahan
- Menebang atau memanen hasil hutan tanpa izin
- Membeli atau memperdagangkan hasil hutan ilegal
- Menggunakan alat berat untuk merusak hasil hutan tanpa izin
- Menggembalakan ternak di kawasan hutan tanpa izin
- Membawa bahan yang dapat memicu kebakaran hutan
- Mengeluarkan satwa atau tumbuhan liar dari hutan tanpa izin
Edaran juga menegaskan kewajiban bagi pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial (PS) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk menjaga keamanan dan kelestarian area perizinan mereka, sesuai Permen LHK Nomor 07 dan 09 Tahun 2021.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









