Isi Surat Edaran Gubernur Bengkulu Soal Hutan dan Lahan

- Pewarta

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADAR.CO.ID – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.4/1849/DLHK/2025 tentang kewajiban menjaga kelestarian hutan dan lahan di seluruh Provinsi Bengkulu.

Edaran ini ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi bencana alam.

Gubernur Helmi menekankan agar pemerintah daerah menyosialisasikan larangan-larangan yang diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, seperti:

  • Membuka atau mengolah kawasan hutan tanpa izin resmi
  • Merambah hutan dan menebang pohon di dekat aliran sungai
  • Membakar hutan dan lahan
  • Menebang atau memanen hasil hutan tanpa izin
  • Membeli atau memperdagangkan hasil hutan ilegal
  • Menggunakan alat berat untuk merusak hasil hutan tanpa izin
  • Menggembalakan ternak di kawasan hutan tanpa izin
  • Membawa bahan yang dapat memicu kebakaran hutan
  • Mengeluarkan satwa atau tumbuhan liar dari hutan tanpa izin
Baca Juga :  Jejak Pertama, Langkah Bersama: Lapas Curup Hadiri Tasyakuran ke 1 Kemenimipas

Edaran juga menegaskan kewajiban bagi pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial (PS) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk menjaga keamanan dan kelestarian area perizinan mereka, sesuai Permen LHK Nomor 07 dan 09 Tahun 2021.

Berita Terkait

Akhir Masa Tugas yang Berkesan, Kalapas Curup Hadiri Purna Bakti Ditjenpas Bengkulu
Penandatanganan Kinerja 2026 Digelar, Kalapas Curup Siap Tingkatkan Layanan Publik
Kemenkeu Cairkan DAU Tambahan untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN se Bengkulu, Ini Rinciannya!
Lapas Curup Terima 10 Warga Binaan dari Rutan Bengkulu
BPSDM Bengkulu Umumkan Kelulusan 100 Persen Peserta PKA dan PKP 2025
Ini Kasus Eks Gubernur Bengkulu Agusrin Hingga Ditetapkan Jadi DPO Polda Metro Jaya
Progres Diinspeksi Wagub, Rehab 4 Ruangan RSUD M Yunus Bengkulu Dikebut
Wagub Mian Dukung Perayaan Natal Pemuda dan Pelajar se-Provinsi Bengkulu

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:15 WIB

Akhir Masa Tugas yang Berkesan, Kalapas Curup Hadiri Purna Bakti Ditjenpas Bengkulu

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:07 WIB

Penandatanganan Kinerja 2026 Digelar, Kalapas Curup Siap Tingkatkan Layanan Publik

Rabu, 31 Desember 2025 - 08:39 WIB

Kemenkeu Cairkan DAU Tambahan untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN se Bengkulu, Ini Rinciannya!

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:25 WIB

Lapas Curup Terima 10 Warga Binaan dari Rutan Bengkulu

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:17 WIB

BPSDM Bengkulu Umumkan Kelulusan 100 Persen Peserta PKA dan PKP 2025

Berita Terbaru

REJANG LEBONG

Jaga Kondusifitas, Lapas Curup Perketat Kontrol Blok Hunian

Jumat, 23 Jan 2026 - 17:59 WIB