RADAR.CO.ID – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap diperpanjang hingga 7 Januari 2025.
Alasan perpanjangan tersebut, karena masih banyak honorer non-ASN yang belum menyelesaikan pendaftaran PPPK tahap 2.
Sebagaimana di lihat web resmi SSCASN hingga jadwal pendaftaran berakhir pada 31 Desember 2024 lalu.
Sedangkan hasil seleksi PPPK tahap 1 sudah diumumkan.
Bagi yang lulus tentu ini menjadi kabar gembira dan harus disyukuri.
BACA JUGA :
Pendaftaran CPNS Resmi Ditutup, Ini Tahapan Selanjutnya!
Lalu bagaimana dengan nasib honorer yang tidak lolos PPPK tahap 1 ?
Bagi honorer yang gagal seleksi pada rekrutmen PPPK tahap 1, ternyata masih diberi kesempatan untuk kembali mendaftar pada tahap 2.
Meskipun demikian, ada syarat dan kriteria tertentu agar bisa mengikuti PPPK tahap 2.
Dimana honorer yang gagal seleksi PPPK tahap 1 harus mendapat persetujuan atau approval dari instansi masing-masing jika ingin mendaftar PPPK tahap 2
“Approval tidak dilakukan orang per orang, melainkan dalam sistem SSCASN BKN,” sampai Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, yaitu Mohammad Ridwan dalam sebuah kesempatan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









