Beranda HEADLINE Masih Ada Kesempatan Bagi Honorer Gagal PPPK Tahap 1, Ini yang Harus Dilakukan : Semoga Berhasil!
HEADLINE

Masih Ada Kesempatan Bagi Honorer Gagal PPPK Tahap 1, Ini yang Harus Dilakukan : Semoga Berhasil!

Tips Sukses Menghadapi Tes PPPK

Masih Ada Kesempatan Bagi Honorer Gagal PPPK Tahap 1, Ini yang Harus Dilakukan : Semoga Berhasil!

RADAR.CO.ID – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap diperpanjang hingga 7 Januari 2025.

Alasan perpanjangan tersebut, karena masih banyak honorer non-ASN yang belum menyelesaikan pendaftaran PPPK tahap 2 sebagaimana di lihat web resmi SSCASN hingga jadwal pendaftaran berakhir pada 31 Desember 2024 lalu.

Sedangkan hasil seleksi PPPK tahap 1 sudah diumumkan.

Bagi yang lulus tentu ini menjadi kabar gembira dan harus disyukuri.

BACA JUGA :

Pendaftaran CPNS Resmi Ditutup, Ini Tahapan Selanjutnya!

Lalu bagaimana dengan nasib honorer yang tidak lolos PPPK tahap 1 ?

Masih ada kesempatan Honorer Gagal PPPK Tahap 1
Masih ada kesempatan Honorer Gagal PPPK Tahap 1

Bagi honorer yang gagal seleksi pada rekrutmen PPPK tahap 1, ternyata masih diberi kesempatan untuk kembali mendaftar pada tahap 2.

Meskipun demikian, ada syarat dan kriteria tertentu agar bisa mengikuti PPPK tahap 2.

Dimana honorer yang gagal seleksi PPPK tahap 1 harus mendapat persetujuan atau approval dari instansi masing-masing jika ingin mendaftar PPPK tahap 2

“Approval tidak dilakukan orang per orang, melainkan dalam sistem SSCASN BKN,” sampai Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, yaitu Mohammad Ridwan dalam sebuah kesempatan.

BACA JUGA :

Kutu Putih pada Tanaman, Ini Cara Efektif Mengendalikannya

Dibawah ini adalah 3 kriteria tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data BKN bisa mengikuti PPPK tahap 2 :

1. Tidak memenuhi syarat pada seleksi administrasi PPPK tahap 1

2. Tidak memenuhi syarat pada seleksi administrasi pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS)

3. Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN

Dari 3 kriteria diatas, pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar diantaranya :

1. Pengelola Umum Operasional

2. Operator Layanan Operasional

3. Pengelola Layanan Operasional atau

4. Penata Layanan Operasional

Yuk. Buruan, pendaftaran PPPK tahap masih dibuka hingga 7 Januari 2025. (Red)

 

 

Sebelumnya

Kutu Putih pada Tanaman, Ini Cara Efektif Mengendalikannya

Selanjutnya

PSSI Pecat Sty dari Kursi Pelatih Timnas Indonesia

Redaksi
Penulis

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

radar.co.id
advertisement
advertisement