Meski begitu, kata Kasi Pidsus pihaknya tetap menyita tanah dan ruko sesuai aturan hukum. Plang penyitaan dipasang di lokasi.
Jika tersangka mengembalikan kerugian negara, aset akan dikembalikan sesuai prosedur yang berlaku.
Namun bila tidak, aset yang disita berpotensi dilelang untuk menutupi kerugian negara.
“Kita lihat itikad baik tersangka. Lelang atau tidak, menunggu putusan sidang,” tandas Hironimus.
Tetapkan 3 Tsk
Untuk diketahui, Kejari telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi anggaran RSUD Rejang Lebong ini.
Ketiganya yakni mantan Direktur RSUD dr. RH, mantan Kabag Administrasi DP, dan ASN RI
Total anggaran pengadaan makan-minum pasien dan non pasien RSUD mencapai Rp 2,3 miliar.
Rinciannya Rp 1 miliar pada 2022 dan Rp 1,3 miliar pada 2023.
Kejari juga membuka peluang adanya penambahan tersangka baru dalam kasus ini.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan, semua berdasarkan data dan fakta,” ujar Hironimus.
Ia menegaskan, Kejari Rejang Lebong akan memproses setiap pihak yang terbukti bersalah tanpa pandang bulu.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









