Alat ini berfungsi mendeteksi kandungan berbahaya sehingga makanan yang disajikan benar-benar aman dikonsumsi siswa.

Ada 2 Jenis Pemeriksaan
Sementara itu, Brigpol Rike Yusmintarsih dari Sidokkes Polres Rejang Lebong menjelaskan ada dua jenis pemeriksaan yang rutin dilakukan.
Pertama adalah pemeriksaan organoleptik, yakni penilaian bahan makanan menggunakan panca indera seperti bau, rasa, dan tekstur.
Kedua adalah pemeriksaan kimia berbahaya dengan menguji kandungan sianida, arsenik, nitrit, formalin, hingga boraks.
“Jika hasil pemeriksaan negatif, makanan langsung bisa dibagikan kepada siswa. Tetapi bila ada satu saja yang positif, langsung kami laporkan dan dibatalkan penyalurannya,” tegas Brigpol Rike.
Selain itu, Brigpol Rike menambahkan bahwa seluruh peralatan pengujian yang dipakai sudah mengikuti standar Pusdokkes Polri.
Dimana hal tersebut juga merupakan arahan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal ini menjadi jaminan bahwa proses pengawasan berjalan profesional dan sesuai ketentuan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









