Cara Membuat Eco Enzyme dari Sampah Organik: Mudah, Murah, dan Ramah Lingkungan

- Pewarta

Rabu, 13 Agustus 2025 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Membuat Eco Enzyme dari Sampah Organik

Cara Membuat Eco Enzyme dari Sampah Organik

Hal lain yang harus diperhatikan adalah aduk cairan setiap 1–2 bulan untuk mempercepat proses fermentasi. Setelah fermentasi minimal 3 bulan, maka produk ini siap digunakan.

Cara Aplikasi Eco Enzyme untuk Tanaman

Eco enzyme dapat digunakan dalam dua cara, tergantung kebutuhan:

1. Aplikasi Kocor

Caranya adalah dengan mencampurkan 30 ml eco enzyme dengan 2 liter air kemudian siramkan ke area perakaran tanaman

Baca Juga :  Xiaomi Redmi 15 5G Meluncur : Baterai Super Besar, Smartphone Ini Bisa Jadi Powerbank

2. Aplikasi Semprot

Caranya adalah campurkan 30 ml eco enzyme dengan 16 liter air dan bisa ditambahkan pupuk daun jika diperlukan. Kemudian semprotkan ke tanaman secara merata

Cara Mengaplikasikan Eco Enzyme Pada Tanaman
Cara Mengaplikasikan Eco Enzyme Pada Tanaman

Mengolah Sampah Organik Jadi Produk Bermanfaat

Dengan membuat eco enzyme sendiri di rumah, Anda turut berkontribusi dalam mengurangi sampah organik, menjaga lingkungan, dan mendukung pertanian ramah lingkungan.

Baca Juga :  Kalapas Curup Ikuti Kegiatan Sinergitas dan Persamaan Persepsi Antar APH

Ini adalah langkah kecil dengan dampak besar bagi bumi dan masa depan.

Eco enzyme bukan hanya cairan fermentasi biasa, tetapi juga solusi alami untuk pertanian organik dan pengolahan limbah rumah tangga.

Berita Terkait

Kontrol Brandgang Rutin, Lapas Curup Pastikan Keamanan Tak Kecolongan
Kalapas Curup Ikuti Kegiatan Sinergitas dan Persamaan Persepsi Antar APH
Kalapas Curup Ikuti Rakor UPT Pemasyarakatan se-Bengkulu, Bahas Panen Raya!
Sambut KUHP Baru 2026, Kemenimipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial
Aktivasi Akun Coretax DJP: Kunci Akses Layanan Perpajakan Digital 2026
Prabowo Tetapkan Biaya Haji 2026 Lewat Keppres 34/2025, Ini Rinciannya
Eks Anggota DPR RI Ikut Ditetapkan Jadi DPO Polda Metro Jaya, Siapa Dia?
Ini Kasus Eks Gubernur Bengkulu Agusrin Hingga Ditetapkan Jadi DPO Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:46 WIB

Kontrol Brandgang Rutin, Lapas Curup Pastikan Keamanan Tak Kecolongan

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:50 WIB

Kalapas Curup Ikuti Kegiatan Sinergitas dan Persamaan Persepsi Antar APH

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:44 WIB

Kalapas Curup Ikuti Rakor UPT Pemasyarakatan se-Bengkulu, Bahas Panen Raya!

Senin, 5 Januari 2026 - 06:01 WIB

Sambut KUHP Baru 2026, Kemenimipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:30 WIB

Aktivasi Akun Coretax DJP: Kunci Akses Layanan Perpajakan Digital 2026

Berita Terbaru

REJANG LEBONG

44 Peserta Ikuti PD-PKPNU Angkatan II di Rejang Lebong

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:39 WIB

TRAVEL DAN WISATA

Dewan Dorong Peningkatan PAD Wisata Ditengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 7 Feb 2026 - 05:00 WIB

REJANG LEBONG

Polres Rejang Lebong Kerahkan 300 Personel Bersihkan Fasilitas Umum

Jumat, 6 Feb 2026 - 09:28 WIB

REJANG LEBONG

Pemkab Rejang Lebong Kembali Gelar Mutasi, Siapa Saja Dilantik?

Selasa, 3 Feb 2026 - 18:08 WIB