Ossy juga menyoroti kemajuan layanan pertanahan berbasis digital. Semua Kantor Pertanahan di Bengkulu kini telah menggunakan layanan elektronik. Kota Bengkulu bahkan sudah berstatus sebagai Kota Lengkap, sementara beberapa kabupaten sedang berproses menuju status serupa.
Adapun 184 sertipikat yang diserahkan secara simbolis terdiri dari Sertipikat Hak Milik melalui program PTSL, Sertipikat Wakaf untuk masjid dan Sertipikat Hak Pakai untuk instansi pemerintah.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat Bengkulu yang merasakan manfaat program prioritas Kementerian ATR/BPN. Kepastian hukum hak atas tanah diharapkan mendorong peningkatan kesejahteraan, sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi warga. (Red)
Halaman : 1 2









