RADAR.CO.ID – Polemik terkait waktu pengaktifan kembali Ahmad Sahroni sebagai anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi III akhirnya menemui titik terang.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Nazaruddin Dek Gam, menegaskan bahwa seluruh proses penetapan telah mengikuti ketentuan yang berlaku.
Menurut Nazaruddin, masa sanksi nonaktif yang dijalani Sahroni selama enam bulan telah berakhir.
Sehingga yang bersangkutan resmi kembali aktif sebagai anggota DPR RI per 5 Maret 2026.
Namun, terdapat faktor masa reses yang membuat proses administrasi dan pengumuman penetapan mengalami penyesuaian waktu.
DPR RI diketahui memasuki masa reses sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.
Oleh sebab itu, pengusulan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III yang diajukan oleh Partai NasDem pada 19 Februari 2026 baru berlaku efektif setelah masa reses berakhir, yakni pada 10 Maret 2026.
“Penetapan tersebut tetap mengacu pada mekanisme yang ada. Karena DPR sedang reses, maka efektivitasnya berlaku setelah masa sidang dimulai kembali,” jelas Nazaruddin dalam keterangan resminya, Minggu (22/2).
Halaman : 1 2 Selanjutnya









