
Pengangkatan Sesuai UU MD3 dan Tatib DPR RI
Ia menambahkan, proses pengangkatan Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang MD3 serta tata tertib DPR RI.
Dengan demikian, tidak ada pelanggaran prosedur sebagaimana yang sempat dipersoalkan sejumlah pihak.
Sebelumnya, pengaktifan Sahroni sempat menuai kritik karena dinilai belum genap enam bulan sejak dijatuhi sanksi nonaktif.
Namun, berdasarkan perhitungan efektif, pelantikan yang berlaku mulai 10 Maret 2026 justru melampaui lima hari dari masa akhir sanksi yang seharusnya berakhir pada 5 Maret 2026.
Penegasan dari Ketua MKD ini sekaligus memastikan bahwa tidak ada pelanggaran aturan dalam proses penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI.
Halaman : 1 2









