Berlaku Mulai 2025, Ini Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen

- Pewarta

Selasa, 10 Desember 2024 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kenaikan ini diperkirakan akan memberikan dampak signifikan pada harga hunian yang dikonsumsi kalangan atas.

Hal ini mengingat kombinasi tarif PPN dan PPnBM yang cukup tinggi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2017, kelompok hunian mewah yang dikenakan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20% meliputi:

  • Rumah dan town house jenis nonstrata title dengan harga jual minimal Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih.
  • Apartemen, kondominium, town house jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual minimal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau lebih.
Baca Juga :  Bupati Serahkan Sertifikat Lahan ke Wamendiktisaintek, Sekolah Garuda Rejang Lebong Dibangun 2026

Aturan ini menetapkan batas harga yang menjadi kriteria hunian mewah. Yang selain dikenakan PPnBM, juga akan terpengaruh oleh penerapan PPN 12% khusus barang mewah.

Baca Juga :  Polsek Selupu Rejang Tangkap Mertua dan Menantu, Kompak Bobol Bengkel di Rejang Lebong

Hal ini tentu akan berdampak pada harga akhir hunian yang masuk kategori tersebut.

Ilustrasi Penghitungan

Berikut adalah ilustrasi perhitungan harga rumah mewah seharga Rp20 miliar yang dikenakan PPN dan PPnBM berdasarkan tarif pajak:

Berita Terkait

MKD Sebut Pengangkatan Kembali Sahroni Jadi Pimpinan Komisi III Sudah Sesuai Prosedur
Sahroni Comeback ke Komisi III, Publik Ingat Sikap Tegas di Kasus Besar dari Sambo Hingga Teddy Minahasa!
Tak Sekadar Buka Jalan, TMMD ke 127 Kodim 0409/Rejang Lebong Hadirkan Air Bersih dan Rumah Layak
HPN 2026, Menkomdigi Tekankan Kepercayaan Publik Harus Jadi Prioritas di Era Algoritma
Kontrol Brandgang Rutin, Lapas Curup Pastikan Keamanan Tak Kecolongan
Kalapas Curup Ikuti Kegiatan Sinergitas dan Persamaan Persepsi Antar APH
Sambut KUHP Baru 2026, Kemenimipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial
Aktivasi Akun Coretax DJP: Kunci Akses Layanan Perpajakan Digital 2026

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:22 WIB

MKD Sebut Pengangkatan Kembali Sahroni Jadi Pimpinan Komisi III Sudah Sesuai Prosedur

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:55 WIB

Sahroni Comeback ke Komisi III, Publik Ingat Sikap Tegas di Kasus Besar dari Sambo Hingga Teddy Minahasa!

Minggu, 15 Februari 2026 - 10:49 WIB

Tak Sekadar Buka Jalan, TMMD ke 127 Kodim 0409/Rejang Lebong Hadirkan Air Bersih dan Rumah Layak

Senin, 9 Februari 2026 - 08:53 WIB

HPN 2026, Menkomdigi Tekankan Kepercayaan Publik Harus Jadi Prioritas di Era Algoritma

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:46 WIB

Kontrol Brandgang Rutin, Lapas Curup Pastikan Keamanan Tak Kecolongan

Berita Terbaru

REJANG LEBONG

Jangan Lewatkan! Pasar Murah May Day 2026 di GOR Curup Digelar Besok

Kamis, 30 Apr 2026 - 10:56 WIB

REJANG LEBONG

Musdalub DPD PAN Rejang Lebong Tetapkan Hendri Jadi Ketua 

Senin, 27 Apr 2026 - 18:08 WIB