Kenaikan ini diperkirakan akan memberikan dampak signifikan pada harga hunian yang dikonsumsi kalangan atas.
Hal ini mengingat kombinasi tarif PPN dan PPnBM yang cukup tinggi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2017, kelompok hunian mewah yang dikenakan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20% meliputi:
- Rumah dan town house jenis nonstrata title dengan harga jual minimal Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih.
- Apartemen, kondominium, town house jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual minimal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau lebih.
Aturan ini menetapkan batas harga yang menjadi kriteria hunian mewah. Yang selain dikenakan PPnBM, juga akan terpengaruh oleh penerapan PPN 12% khusus barang mewah.
Hal ini tentu akan berdampak pada harga akhir hunian yang masuk kategori tersebut.
Ilustrasi Penghitungan
Berikut adalah ilustrasi perhitungan harga rumah mewah seharga Rp20 miliar yang dikenakan PPN dan PPnBM berdasarkan tarif pajak:
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya









