RADAR.CO.ID – Seorang pria di Rejang Lebong, MH (45) harus menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali di Desa Kampung Delima Kecamatan Curup Timur.
Ini setelah MH nekat membawa kabur mantan kekasihnya berinisia SS (39) yang diketahui telah bersuami.
Atas perbuatannya itu, MH dijatuhi sanksi adat berupa hukuman cambuk sebanyak 100 kali di Balai Desa Kampung Delima.
Dimana prosesi hukuman cambuk 100 kali tersebut dipimpin Badan Musyawarah Adat (BMA) Rejang Lebong dan disaksikan langsung warga sekitar.
“Hukuman ini sebagai bentuk pembersihan diri pelaku. Selain cambuk, pelaku MH juga diwajibkan membayar denda senilai Rp20 juta kepada korban,” ungkap Ketua BMA Rejang Lebong, Ahmad Faizir.
Menurutnya, MH menjalani hukuman cambuk bergantian oleh perwakilan tokoh adat dan warga desa.
Selain itu, MH juga harus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat.
Dari pengakuannya juga, jika justru SS yang mengajak tinggal bersama di Jambi hampir dua bulan.
Sementara itu, SM yang merupakan suami dari SS akhirnya memilih merelakan istrinya. Dimana SM menempuh jalur adat sebagai restorative justice (RJ) ketimbang membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Halaman : 1 2 Selanjutnya