“Saya serahkan semuanya pada adat. Saya yakin Itu lebih baik untuk semua pihak,” singkat SM.
Di sisi lain, baik MH maupun SS belum bisa melangsungkan pernikahan. Karena mereka wajib menunggu masa idah sesuai dengan ketentuan adat.
Jika MH nekat menikahi SS sebelum masa idah selesai, maka hukuman tambahan akan kembali dijatuhkan sebagai konsekuensinya. (**)
Halaman : 1 2









