RADAR.CO.ID – Unit Tipidter Satreskrim Polres Rejang Lebong bersama Polsek Padang Ulak Tanding berhasil membongkar sindikat penjualan pestisida palsu.
Dalam kasus ini, Polres Rejang Lebong turut mengamankan 2 orang pelaku yang merupakan warga Kota Lubuklinggau.
Data diperoleh radar.co.id, kasus ini berawal dari adanya laporan warga tentang penjualan racun hama yang mencurigakan.
Dimana harga tersebut terjangkau jauh dari harga aslinya. Saat dilakukan penyelidikan, petugas menemukan tersangka RR (27) hendak menjual dua jerigen pestisida kepada warga.
Kemudian petugas yang datang langsung menginterogasi pelaku RR. Meski sempat mengelak, namun akhirnya RR mengaku barang tersebut palsu.
Wakapolres Rejang Lebong, AKBP Tekat Parmo, saat press releasenya, Kamis 28 Agustus 2025 membenarkan pengungkapan kasus ini.
“Petugas bergerak cepat setelah mendapat laporan dari masyarakat. Petugas berhasil mengamankan RR saat hendak menjual pestisida palsu,” ujar Wakapolres.
Tidak hanya sampai disitu, kata Wakapolres bahwa petugas juga melakukan pengembangan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya