RR mengaku jika pestisida palsu itu didapat dari HF.
Kemudian petugas kembali bergerak ke rumah produksi pestisida palsu di Kelurahan Taba Cemeke, Kota Lubuk Linggau.
“Di sana, petugas berhasil mengamankan pelaku HF. Begitupun barang bukti berupa enam jerigen berisi cairan kuning berlabel See Top 525 SL untuk mengelabui korban. Kemudian label dagang, pewarna makanan, hingga sepeda motor dan ponsel yang digunakan pelaku,” sampainya.
Modus Tersangka
Sementara itu KBO Satreskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Hendricus Marwanto SH menjelaskan tentang modus kedua tersangka.
“Mereka ini menjual pestisida palsu seharga Rp500 ribu per jerigen, harganya jauh di bawah harga asli. Untuk meyakinkan calon pembeli, para pelaku mengaku bahwa barang itu merupakan sisa stok perusahaan. Nyatanya, barang tersebut diracik sendiri dan tidak sesuai standar keamanan,” ujarnya.
Sementara itu, Iptu Hendricus mengatakan bahwa saat ini polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) huruf A-F UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen junto Pasal 55 KUHP.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









