RADAR.CO.ID – Tahapan perekrutan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada tahun 2024 dimulai Selasa 17 September dan akan berlangsung hingga 28 September 2024.
Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibutuhkan 7 orang KPPS.
Ditambah 2 Pengaman atau Satlinmas masing-masing TPS yang ditempat di pintu masuk dan keluar TPS.
BACA JUGA :
Ini Alasan Mengapa Rabu Selalu Dijadikan Hari Pemilihan Umum di Indonesia, Sudah Terjadi Sejak 1955
Lalu berapa gaji atau honorarium KPPS Pilkada tahun 2024 ?
Berikut adalah rincian gaji KPPS Pilkada 2024 sebagaimana telah diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.
1. Ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
2. Anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
3. Petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan
Tidak hanya gaji, KPPS yang bertugas juga akan mendapatkan fasilitas lainnya seperti konsumsi dan perlengkapan kerja lainnya untuk mendukung kelancaran tugas mereka.
BACA JUGA :
7 Manfaat Membaca Dzikir Laa Haula Walaa Quwwata Illa Billah, Amalkan Secara Istiqomah dari Sekarang
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









