Bila kita melihat statistic tahun lalu, capaian kepatuhan formal pelaporan SPT Tahunan 2024 mencapai 85,75 persen, dengan total 16,52 juta SPT yang disampaikan.
Jumlah ini melebihi target tahun tersebut sebanyak 16,04 juta SPT.
Untuk tahun 2025, berdasarkan informasi terkini dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli pada saat Media Briefing di medio Oktober 2025, DJP menetapkan target sekitar 14 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT, terdiri dari sekitar 13 juta wajib pajak orang pribadi dan sekitar 1 juta wajib pajak badan.
Rosmauli menjelaskan bahwa penyesuaian target ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai dinamika ekonomi dan profil wajib pajak yang terus berubah.
Target yang lebih rendah ini bukan berarti penurunan kinerja, melainkan penyesuaian realistis berdasarkan capaian pelaporan tahun sebelumnya dan analisis data wajib pajak aktif.
Aktivasi akun Coretax bukan sekadar formalitas administratif.
Tanpa aktivasi, wajib pajak tidak dapat mengakses layanan perpajakan elektronik, termasuk melaporkan SPT Tahunan 2025.









