Kemudian peningkatan keamanan melalui kode otorisasi, transparansi riwayat transaksi, dan penyeragaman jatuh tempo pembayaran menjadi tanggal 15 bulan berikutnya.
Fitur prepopulated tidak hanya mencakup Pajak Penghasilan Pasal 21, tetapi juga meliputi PPh Pasal 15, 22, 23, 25, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2).
Hal ini sangat membantu wajib pajak dalam menyusun SPT Tahunan karena sebagian data sudah terisi otomatis, mengurangi risiko kesalahan input dan menghemat waktu pelaporan.
Melihat pentingnya Coretax untuk wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, wajib pajak diminta untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax-nya dan membuat Kode Otorisasinya sekaligus.
Proses aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak, sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor pajak.
Syarat utamanya adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk wajib pajak orang pribadi, NPWP kini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit yang telah dipadankan.
Baru, ketika mengalami kesulitan dalam proses aktivasi, wajib pajak terutama yang memiliki keterbatasan akses internet atau belum terbiasa dengan teknologi digital, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia siap memberikan layanan bantuan.









