Perkembangan Coretax sendiri saat ini semakin siap digunakan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam suatu kesempatan menyatakan bahwa kesiapan Coretax semakin matang.
Per 15 Desember 2025, DJP telah mengambil alih kontrol penuh dari vendor pembuat sistem.
Dengan demikian, perbaikan dan pengembangan sistem dapat dilakukan lebih cepat dan responsif terhadap kebutuhan wajib pajak.
Performa sistem juga menunjukkan perbaikan signifikan. Latensi atau waktu respons sistem semakin cepat, sementara throughput atau jumlah transaksi per menit yang dapat diproses terus meningkat.
Pada November 2025, penerbitan bukti potong mencapai 3.327 transaksi per menit dengan waktu latensi hanya 1,2 detik.
Sejatinya, sistem Coretax dirancang untuk memberikan kemudahan dan efisiensi dalam administrasi perpajakan.
Beberapa manfaat yang dapat dirasakan wajib pajak antara lain integrasi seluruh layanan dalam satu platform, fitur prepopulated yang mengisi sebagian data SPT secara otomatis berdasarkan bukti potong yang diterbitkan di sistem.









