Wajib pajak dapat mengunjungi kantor pajak terdekat dengan membawa KTP elektronik dan dokumen pendukung lainnya.
Berikut disampaikan panduan praktis aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi DJP.
Panduan Praktis Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi
Langkah Aktivasi Akun Coretax:
1. Buka [https://coretaxdjp.pajak.go.id] dan pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
2. Centang “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”, masukkan NPWP atau NIK, lalu klik “Cari”
3. Masukkan alamat email dan nomor telepon seluler terdaftar. Jika data berubah, hubungi Kring Pajak 1500200 atau hubungi KPP terdekat
4. Ikuti proses verifikasi identitas sesuai petunjuk di layar
5. Centang pernyataan validitas data dan klik “Simpan”
6. Periksa email dari domain @pajak.go.id yang berisi kata sandi sementara
7. Login kembali dan ganti kata sandi dengan kombinasi minimal 8 karakter (huruf besar, kecil, angka, dan karakter khusus)
Langkah Membuat Kode Otorisasi DJP:
Kode Otorisasi berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi untuk menandatangani dokumen perpajakan digital.









