Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 mengatur bahwa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak di Coretax.
Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025 adalah 31 Maret 2026.
Sementara untuk wajib pajak badan, tenggat waktunya 30 April 2026.
Penting bagi wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax mengingat jika aktivasi baru dilakukan mendekati batas waktu pelaporan, wajib pajak berisiko mengalami kendala teknis akibat lonjakan pengguna yang mengakses sistem secara bersamaan.
Implementasi Coretax dirancang untuk meningkatkan keamanan data perpajakan.
Oleh karena itu, dieprlukan kode otorisasi untuk menggantikan tanda tangan basah.
Kode otorisasi berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan oleh DJP untuk menandatangani seluruh dokumen perpajakan digital.
Dengan penggunaan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) yang wajib disertakan pada setiap transaksi, sistem ini dapat mengurangi potensi penyalahgunaan akun dan pemalsuan dokumen perpajakan.









