1. Login ke akun Coretax yang sudah diaktifkan
2. Klik menu “Portal Saya”, pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”
3. Lengkapi formulir dan pilih penyedia sertifikat digital (disarankan memilih yang dikelola DJP, yaitu Kode Otorisasi DJP)
4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase baru
5. Centang pernyataan dan klik “Kirim”
6. Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital di menu “Dokumen Saya”
7. Untuk validasi, masuk ke “Portal Saya” > “Profil Saya” > tab “Nomor Identifikasi Eksternal” > “Digital Certificate”. Periksa status dan klik “Menghasilkan” jika sudah VALID
Aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi DJP merupakan langkah wajib yang relatif sederhana dan dapat dilakukan secara mandiri. Dengan melakukan aktivasi sebelum 31 Desember 2025, wajib pajak dapat menghindari antrean panjang dan kendala teknis di awal tahun 2026.
Disclaimer:
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.









