Oleh: Moh Makhfal Nasirudin
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghimbau seluruh wajib pajak untuk segera mengaktifkan akun Coretax sebelum 31 Desember 2025.
Langkah ini menjadi prasyarat mutlak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2025 yang akan dimulai 1 Januari 2026.
Data per 16 November 2025 menunjukkan 3,18 juta wajib pajak secara nasional telah mengaktifkan akunnya di sistem Coretax. Angka ini setara dengan 21,6 persen dari total wajib pajak terdaftar.
Sosialisasi terus dilakukan oleh seluruh kantor pajak di seluruh Indonesia agar masyarakat tidak terlambat mengaktifkan akun Coretax-nya.
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan berbasis digital yang menggantikan DJP Online.
Sistem ini resmi digunakan sejak 1 Januari 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.
Seluruh layanan pajak, mulai dari pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, hingga pembayaran pajak, kini terpusat dalam satu platform tersebut, Coretax.









